Hai Love Talkers, bagi kita pelecehan seksual adalah dua kata yang familiar di telinga kita. Banyaknya kasus yang terjadi karena pelecehan seksual pun ramai dibahas di sosial media ataupun dalam kehidupan nyata.
Pelecehan seksual sendiri adalah bentuk perilaku yang berkonotasi ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh penerima perlakuan tersebut. Bentuk pelecehan pun tidak hanya semata sentuhan saja, bahkan ucapan, tulisan, simbol, tatapan, atau suara yang berkonotasi seksual pun dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual.
Secara garis besar, pelecehan seksual adalah perilaku yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, permintaan untuk bantuan seksual, perilaku verbal atau fisik atau isyarat atau perilaku lain yang bersifat seksual yang membuat penerima merasa terhina, tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi.
Menurut Komnas Perempuan, "pelecehan seksual adalah tindakan yang bernuansa seksual, baik yang disampaikan melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik. Di mana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental." Pelecehan seksual dapat berbentuk kekerasan fisik dan bentuk lain yang lebih halus seperti pemaksaan.
Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), "Pelecehan seksual berkaitan erat dengan kekuasaan dan sering terjadi dalam masyarakat yang memperlakukan perempuan sebagai objek seks dan warga kelas dua."
Tentu saja, banyak pandangan bahwa "perempuan hanya sebagai objek seks semata". Herannya lagi, pandangan ini masih kuat di kalangan masyarakat. Tidak dipungkiri, pandangan tersebut salah dan membuat prihatin. Namun, beberapa perempuan malah ada yang membuktikannya, contohnya saja perempuan yang rela menjual diri demi menghasilkan uang. Prihatin bukan? Namun itulah faktanya.
Tidak hanya sampai disitu. Banyak juga lelaki yang hanya punya pikiran "seks". Laki-laki yang seperti itu, biasanya tidak segan-segan untuk melecehkan dan merendahkan perempuan secara langsung. Mereka hanya memikirkan kesenangan pribadi dan duniawi. Oleh sebab itu, perlunya berhati-hati kepada lawan jenis. Karena namanya manusia, pasti semua punya nafsu. Tergantung pribadi saja, bisa mengendalikan atau malah dikendalikan oleh nafsu.
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja. Entah terjadi di sekolah, universitas, tempat kerja, perpustakaan, rumah, bahkan tempat umum.
Pelecehan seksual juga dapat terjadi terhadap siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, walau lebih banyak perempuan sebagai korbannya. Pelecehan seksual pun tidak memandang umur, bahkan anak dibawah umur pun bisa menjadi korban. Oleh karena itu, selalu berhati-hati ya.
Pelaku pelecehan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja. Biasanya yang sudah memiliki kasus dan bolak-balik mengulangi lagi, itu adalah seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.
Seseorang yang memiliki kelainan seksual dipengaruhi karena faktor ketidakseimbangan hormon, gaya hidup (lifestyle), dan pola pikir (mindset).
Contoh pelecehan seksual yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual, penganiayaan, pemerkosaan, menampilkan gambar yang bersifat pornografi, dan lain sebagainya.
Bagaimana sih cara kita buat mencegah? Kan ada pepatah yang bilang "Mencegah lebih baik daripada mengobati".
Kita dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual yang dimulai dari diri kita sendiri, yaitu :
Jangan terlalu percaya siapapun,
Hindari pembicaraan yang berbau porno,
Berani bersikap tegas,
Bersikap percaya diri sehingga bisa menolak dan tahu jika itu salah,
Jika dalam keadaan terancam, cobalah buat menangkis serangan demi melindungi diri sendiri.
Selain itu, kita harus memiliki cara buat melindungi orang sekitar kita, yaitu dengan cara :
Edukasi terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar kita,
Jangan pernah takut buat tegas dan berani speak up,
Lindungi dan sebisa mungkin peka terhadap lingkungan sekitar kita.
Memang tidak mudah bagi korban pelecehan seksual untuk menerima kenyataan yang terjadi. Kenyataan bahwa dirinya telah dilecehkan yang sebenarnya sama sekali bukan kemauan di hidupnya adalah fakta yang sangat sulit buat diterima oleh korban. Namun, diharapkan bagi korban pelecehan seksual untuk bisa berhenti menyalahkan diri sendiri, berani melaporkan, dan sebisa mungkin mencari bantuan pada saat terjadi (bisa dengan teriak atau lari hingga bertemu masyarakat sekitar untuk meminta bantuan) ataupun meminta bantuan untuk melaporkan kasus tersebut agar ditangani oleh pihak-pihak yang terkait.
Terhadap korban pelecehan seksual yang mentalnya sudah parah dan menyebabkan trauma, maka pihak dari kepolisian maupun rumah sakit, akan memberikan rehabilitasi dan bantuan psikiater agar bisa sembuh dari serangan penyakit mental sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti depresi hingga bunuh diri. Walau tidak sepenuhnya sembuh, namun hal ini lumayan dapat membantu.
Nah love talkers, pasti ada yang bertanya nih, apa sih hukumnya bagi pelaku?
Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral. Korban atau orang lain yang mengetahui kejadian pelecehan seksual harus mengajukan pengaduan resmi. KUHP memberlakukan hukuman hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.
Penulis : olin, fthasz
Sumber :
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pelecehan-seksual/informasi-mengenai-pelecehan-seksual-indonesia
https://www.google.com/amp/s/m.klikdokter.com/amp/3616246/cara-sederhana-untuk-menghindari-pelecehan-seksual
https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/read/2256/cegah-pelecehan-seksual-dimulai-dari-diri-sendiri.html
https://www.google.com/amp/s/www.orami.co.id/magazine/amp/kelainan-seksual/
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pelecehan-seksual#:~:text=Pelecehan%20seksual%20merupakan%20kejahatan%20terhadap,ayat%20(2)%20KUHP%20Indonesia.&text=KUHP%20memberlakukan%20hukuman%20hingga%20dua,hukumannya%20dinaikkan%20menjadi%2012%20tahun.